Polisi Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelakunya Warga Cikarang
SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang wanita berinsial SM. Ia diduga hendak dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Dalam kasus ini, seorang wanita berinsial IS (27) yang merupakan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi berhasil diamankan. Pelaku merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.
"SM dan IS berhasil dimankan di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober 2024.
Menurut Reza, IS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan orang. Kini IS yang merupakan sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta.
"Sudah tersangka. Dan IS ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.