12 Anak Korban Pencabulan di Tangerang Mendapat Trauma Healing

Laporan: Firdausi
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:51 WIB
Panti asuhan di Tangeran di segel polisi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Panti asuhan di Tangeran di segel polisi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Belasan anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang yang menjadi korban pencabulan telah diberikan pendampingan trauma healing dan berada dalam pengawasan Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

"12 anak diberikan trauma healing sebagai upaya pemulihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 6 Oktober 2024.

Anak-anak panti asuhat tersebut dalam kondisi sehat. Namun, mereka sempat menjadi tontonan masyarakat sekitar usai anak-anak dipindahkan dari panti asuhan ke RPS.

"Diupayakan membingkai ulang ingatan anak-anak dengan cara yang sehat dan meningkatkan kesehatan mereka secara terukur," ujarnya.

Diketahui, pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI