Polisi Ungkap Kasus Ayah Jual Anak Rp15 Juta di Tangerang
SinPo.id - Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang ditangkap karena tega menjual bayi perempuannya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. RA ditangkap pada 1 Oktober 2024 karena terlibat dalam kejahatan perdagangan anak atau TPPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, motif pelaku menjaul anaknya itu karena faktor ekonomi keluarga.
"Motifnya karena faktor memenuhi kebutuhan ekonomi. Kita tangkap ini kejahatan perdagangan anak atau TPPO," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Zain menjelaskan, keinginan RA hendak menjual anaknya, berawal saat melihat postingan di media sosial seorang pelaku inisial MON dan HK yang menawarkan pembelian anak.
Selanjutnya ketiga pelaku mengatur jadwal pertemuan untuk transaksi pembelian anak tersebut.
"Mereka mengatur pertemuan di Tangerang, membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya," ujarnya.
Namun pengakuan RA ke mertuanya, dia membawa bayinya karena hendak pergi ke saudaranya di Tangerang. Akan tetapi sang mertuanya menaruh curiga, kemudian dia melayankan laporan ke kantor polisi lantaran sang bayi tak kunjung dibawa pulang.
"Kami tindaklanjuti laporan menemukan anak tersebut di rumah kontrakan HK dan MON. Pelaku mengaku membeli anak tersebut," ujarnya.
Ketiga pelaku ditangkap dan disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.