Waspada! Ini Tindak Pidana yang Berpotensi Jerat Profesi Kurator
SinPo.id - Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) mengungkap jenis tindak pidana yang kemungkinan akan dihadapi para kurator dan pengurus dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU.
Founder RALC, Resha Agriansyah mengatakan dewasa ini terdapat sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat tindak pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
Oleh karena itu, masalah seperti ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator dan pengurus di Indonesia, termasuk RALC.
“Saya prihatin karena bisa dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan pengurus itu dilaporkan ke Polisi, ke Kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Ini yang perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi, dan juga bapak dari Bareskrim dan Kejaksaan,” ujar Resha membuka seminar tersebut di bilangan Kuningan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkapkan berdasarkan laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
“Yang banyak terjadi penggelapan, penipuan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang pemalsuan, tidak ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari peristiwa pidana juga ada,” jelas Didik.
Didik mengatakan sebenarnya penyidik sudah memberi saran kepada pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan dalam laporan tersebut.
Namun pelapor tetap mengambil jalur pidana sehingga penyidik tidak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung, Syahrul Juaksha Subuki menambahkan, yang disebutkan di atas, tindak pidana lain yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus adalah Obstruction of Justice (OJ) di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
“Ini ada seseorang dalam satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada di dalam nanti bisa dianggap bagian dari itu, kita udah pengalaman ya, pengacara aja bisa dijerat dari itu. unsur itu sangat sederhana, barang hasil tindak pidana kemudian digiring obyek pidana, pkpu itu menghilangkan jejak, kurator bisa kena nanti,” terangnya.
Dengan demikian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro dalam diskusi ini mennyimpulkan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.
"Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa ijin. Kemudian Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, dan Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain," jelas Teddy Anggoro.