RUMAH DINAS DPR

Pimpinan DPR: Besaran Tunjangan Pengganti Rumdin Ditetapkan Setelah BURT Dibentuk

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (SinPo.id/EMedia Parlemen)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (SinPo.id/EMedia Parlemen)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) mengaku belum mengetahui besaran tunjangan pengganti rumah dinas (rumdin) anggota dewan. Nominal tunjangan itu baru akan ditetapkan setelah Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI periode 2024-2029 terbentuk.

"Kebetulan itu di bawah saya nanti BURT-nya. Toh BURT-nya belum terbentuk, jadi kita enggak bisa bicara juga terkait misalkan tadi yang ditanyakan atau berita yang beredar. Surat Kesekjenan betul saya sebagai anggota juga sudah terima untuk segera mengosongkan," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

Legislator Fraksi PKB itu mengatakan selama ini anggaran perumahan anggota dewan digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan (harwat). Jika kebijakan diubah, kata dia, maka perlu ada pengkajian kembali untuk menentukan berapa nilai yang pas sebagai pengganti.

"Ya (masih dikaji), nanti kan BURT-nya sudah terbentuk, kemudian nanti nomenklatur anggarannya juga pasti diambil dari yang selama ini kan dipakai Harwat. Kalau untuk misalkan sewa, rumah, pasti penyesuaian-penyesuaian anggaran yang ada di Satker (satuan kerja) DPR di sini, di Kesekjenan," ujar Waketum PKB ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Fasilitas itu diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik (parpol) sebelum pelantikan anggota periode baru. Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra beberapa waktu lalu.

Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota beredar sejak Kamis, 3 Oktober 2024. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI