BENTROK MASSA PENJARINGAN

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Bentrok Dua Kelompok di Jakut

Laporan: Firdausi
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polisi telah meringkus dua pelaku terkait bentrok antar dua kelompok di Penjaringan, Jakarta Utara. Satu di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada dua pelaku yang diamankan. Satu orang telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ade mengungkapkan, bentrok yang menyebabkan kasus dugaan kekerasan itu telah menelan 4 korban yang mengalami luka dan satu orang berinisial FRM meninggal dunia akibat luka bacok.

"Korban ada empat orang, ada yang luka di kaki, ada satu orang yang meninggal dunia saudara RFM," ungkapnya. 

Kini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa otak yang menyebabkan terjadinya kericuhan tersebut.

"Masih terus dikembangkan ya kasus di Penjaringan," ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi bentrok antara massa dari pihak Ambon dan Palembang di Penjaringan Jakarta Utara. Diketahui peristiwa itu terjadi pada 2 Oktober 2024.

Keributan bermula ketika beberapa orang Ambon menarik motor, setelah itu diteriaki maling. Akibatnya, salah seorang korban dilaporkan meninggal dunia karena diduga dibacok.

Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Alex Kadju meminta polisi bertindak tegas atas keributan massa Ambon Vs Palembang di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Saya minta kepada aparat kepolisian tangkap pelaku, kalau tidak saya tidak akan bertanggung jawab kalau nanti ada terjadi pertumpahan darah," Alex dalam videonya dikutip, Jumat, 4 Oktober 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI