Propam: Polisi yang Bubarkan Tawuran di Bekasi Tak Langgar Etik
SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya telah rampung menyelesaikan pemeriksaan personel Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus temuan tujuh remaja yang tewas di Kali Bekasi.
Hasilnya, tak ada pelanggaran etik dari personel yang membubarkan kelompok remaja tersebut.
"Hasil pemeriksaan Propam Polda terhadap para petugas yang melaksanakan patroli, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian, juga tidak ada yang mendengar suara letusan atau suara tembakan saat membubarkan kelompok tawuran di lokasi kejadian.
"Keterangan seluruh saksi yang kami periksa, di tempat kejadian itu, tidak ada satu pun yang mendengar suara letusan atau tembakan," ujarnya.
Sehingga dipastikan, lanjutnya, anggota yang membubarkan para remaja yang tawuran di Bekasi tidaklah dibekali senjata api
"Tidak ada yang mengeluarkan tembakan, jadi ini dipertegas kembali tidak ada terdengar tembakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 anggota polisi terkait kasus temuan tujuh remaja yang ditemukan tewas di Kali Bekasi.
Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya sembilan polisi yang dilakukan pemeriksaan.