RUMAH DINAS DPR

IKN Jadi Salah Faktor Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Sekjen DPR RI RI Indra Iskandar (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Sekjen DPR RI RI Indra Iskandar (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu faktor anggota DPR RI Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas untuk ditempati.

"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

Kendati begitu, pertimbangan utama terkait kebijakan itu ialah agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya. Sebab, rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi tak layak huni dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.

Indra mengatakan rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh anggota DPR bakal digantikan dengan tunjangan rumah dinas yang diberikan bersamaan gaji.

Nantinya, kata dia, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Menurut dia, Menteri Keuangan pun bakal mengonsultasikan aset tersebut dengan DPR RI.

"Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait," kata dia.

Sebelumnya, Indra mengumumkan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota beredar sejak Kamis, 3 Oktober 2024. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI