Sekjen: Anggota DPR 2024-2029 Tidak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Fasilitas itu diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik (parpol) sebelum pelantikan anggota periode baru. Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.
"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dia mengatakan selama ini rumah dinas yang ditempati anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Sebab, sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.
"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," katanya.
Selain itu, kata Indra, pihaknya sejauh ini masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek, untuk bisa menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.
Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, antara lain hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar. Menurut Indra, kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai) untuk menentukan nilai tunjangan perumahan itu.
"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," kata Indra.
Sebelumnya, beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota sejak Kamis, 3 Oktober 2024. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.