Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Telah Periksa 134 Saksi

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 134 saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ratusan saksi yang telah diperiksa, yaitu terdiri dari saksi ahli dan saksi lainnya.
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Dan saksi ahli sebanyak 11 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kendati sudah ratusan saksi yang diperiksa, namun Firli juga tak kunjung dilakukan penahanan. Alasannya, kata Ade, lantaran ratusan saksi tersebut diperiksa guna untuk segera melengkapi berkas kasus pemerasan Firli yang belum juga rampung.
"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memberkas perkara Firli terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 12 hours ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 8 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 2 days ago
POLITIK 9 hours ago