KPK Cecar Putri Eks Gubernur Kaltim Soal Penerbitan IUP

Laporan: david
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:38 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Antara)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim), Awang Faroek Ishak bernama Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai saksi pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dayang Donna yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.

Materi itu turut didalami penyidik kepada saksi bernama Zakariyansyah Iban selaku ASN. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi dimaksud.

Sementara itu, KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Namun keduanya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.

Rudy Ong Chandra diketahui merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.

"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga anti korupsi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfaries Tania sebagai Ketua KADIN Kaltim.

Ketiganya pun sudah diajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

KPK baru akan mengumumkannya secara resmi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara pada saat dilakukan upaya penangkapan ataupun penahanan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI