Eks Gubernur Kaltim Tak Penuhi Panggilan KPK
SinPo.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 2 Oktober 2024.
Politikus Partai NasDem itu seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Namun, ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024.
Tak hanya Awang Faroek, saksi lainnya bernama Rudy Ong Chandra juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Rudy Ong Chandra diketahui merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.
Sementara itu, saksi lainnya atas nama Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga anti korupsi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfaries Tania sebagai Ketua KADIN Kaltim.
Ketiganya pun sudah diajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
KPK baru akan mengumumkannya secara resmi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara pada saat dilakukan upaya penangkapan ataupun penahanan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen pengurusan IUP di wilayah Kaltim.