KPK Cecar Pejabat PT Badak NGL Soal Pengadaan LNG Pertamina
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Corporate Secretary PT Badak NGL, Henny Trisnadewi soal proses pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Henny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin.
“Saksi HT hadir dan didalami terkait dengan proses pengadaan LNG impor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut empat pengadaan pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK menyebut ada temuan baru yang muncul saat mengusut dugaan korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Meski begitu, KPK belum mau memerinci lebih lanjut soal temuan baru ini. Lembaga antikorupsi memastikan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina bakal dituntaskan.
Saat ini, sudah ada dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.