Komnas HAM Harap Anggota DPR 2024-2029 Prioritaskan RUU PPRT dan TPPO

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:18 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (SinPo.id/Komnas HAM)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (SinPo.id/Komnas HAM)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap anggota DPR RI periode 2024–2029, agar memprioritaskan pembahasan sejumlah produk legislasi. Diantaranya, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya juga meminta agar RUU Masyarakat Adat dan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) diprioritaskan oleh anggota DPR yang baru.

"Kepada anggota DPR RI yang baru, Komnas HAM meminta agar memprioritaskan pembahasan beberapa produk legislasi terkait HAM yang masih tertunda pembahasannya,” ujar Atnike dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Selain itu, kata Atnike, Komnas turut mendorong penguatan partisipasi publik dalam proses maupun substansi penyusunan legislasi ke depan. Dia berharap agar DPR mengutamakan HAM dalam setiap produk legislasi.

“Khususnya, legislasi terkait pembangunan dan investasi yang juga erat terkait atau dapat berdampak terhadap HAM,” tuturnya. 

Di sisi lain, Komnas HAM meminta agar DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kementerian/lembaga yang berkaitan erat dengan HAM.

Menurut Atnike, langkah tersebut akan memperkuat penyelenggaraan pemerintah dan penghormatan sektor bisnis terhadap HAM guna pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi bagi seluruh masyarakat.

“Komnas HAM juga meminta adanya perhatian khusus DPR terhadap beberapa isu dan situasi HAM,” kata Atnike. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI