KPK Harap RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Anggota DPR 2024–2029
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 yang baru saja dilantik bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu penguatan dalam pemberantasan korupsi ialah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa 1 Oktober 2024.
Tessa bilang RUU Perampasan Aset ini jadi hal penting agar pengembalian uang negara yang dinikmati koruptor bisa lebih maksimal dan efektif.
"Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," ucapnya
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu juga mengingatkan kepada legislator yang dilantik agar menjalankan tugasnya secara berintegritas.
"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," kata Tessa.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.
Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2023.
RUU tersebut masuk sebagai usulan dari pemerintah. Sebelumnya, pada 2021, PPATK telah meminta agar RUU tersebut bisa segera disahkan.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini merupakan aturan yang bertujuan mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.
RUU ini juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.