KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT Permana Putra Ahmad Taufik
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Permana Putra, Ahmad Taufik.
Ahmad sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Terperiksa atas nama AT tidak hadir dan akan direschedule,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan polri itu menjelaskan saksi Ahmad tidak dapat hadir lantaran kondisi kesehatan sehat usai melakukan operasi.
“Dikarenakan yang bersangkutan sedang proses pemulihan pascaoperasi,” sambungnya.
Pada hari ini, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Satrio Wibowo yang merupakan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Kendati begitu, KPK belum menjelaskan materi yang didalami penyidik terhadap saksi Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI. Lembaga antikorupsi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan. Identitas lengkap tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 ini melebihi batas standar. Di mana, nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah SLN selaku dokter, serta dua pihak swasta ET dan AM.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah lebih dulu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya pada November 2023 lalu.
Mereka adalah dua PNS bernama Budi Sylvana dan Harmensyah, dua pihak swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta Advokat A Isdar Yusuf. KPK belum menginformasikan apakah telah memperpanjang masa pencegahan atau tidak.