PEMBUBARAN DISKUSI KEMANG

Instruksi Kapolri, Tindak Tegas yang Terlibat Pembubaran Diskusi Kemang

Laporan: Firdausi
Senin, 30 September 2024 | 18:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Dok. Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sigit lantas menginstruksikan kepada jajarannya agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas.

"Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang terlibat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu secara tegas, kata Trunoyudo, tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan tindakan anarkis. Terlebih dia mengutuk keras tindakan yang dilakukan sekolompok pemuda yang membubarkan acara diskusi di Kemang tersebut.

"Tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun," ujarnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, Kapolri sangat mendukung kebebasan berpendapat. Sebab hal itu telah dilindungi oleh Undang-undang.

"Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman intensif.

Kelima pelaku inisial JJ, LW, MDM, FEK, dan GW. Sedangkan peran pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang.

Akibat kejadian itu, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI