Puan: DPR dan Pemerintah Telah Selesaikan Dua Undang-Undang di Bidang Anggaran

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 30 September 2024 | 14:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan dua undang-undang di di bidang anggaran pada masa sidang I periode 2019-2024.

"Yakni Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025," kata Puan, di ruang rapat paripurna DPR RI, Senin 30 September 2024.

Ia menjelaskan, Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2025 dirancang untuk dapat menciptakan perekonomian makro yang kondusif serta memberikan ruang bagi kebijakan dan program kerja dari Pemerintahan yang baru, lantaran berada pada masa transisi pemerintahan.

Karena pada periode 2019-2024, APBN telah menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, menopang pembangunan nasional, serta memberikan perlindungan sosial bagi rakyat.

Termasuk dalam menghadapi Pandemi Covid-19, gejolak ekonomi global, krisis pangan dan energi. Kemudian APBN juga berfungsi menjadi penopang, stimulus, serta katalisator dalam pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, Puan berharap kualitas belanja negara dapat lebih dipertajam, terutama dalam menyelesaikan masalah struktural, berkualitas dalam memberikan perlindungan sosial, berkualitas dalam melakukan pemerataan pembangunan, serta berkualitas dalam membangun daerah.

"Belanja APBN yang semakin berkualitas akan dapat mendekatkan kita dalam mencapai Indonesia emas 2045," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI