Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Panggil Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana

Laporan: david
Senin, 30 September 2024 | 13:55 WIB
Ilustrasi Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana pada hari ini, Senin, 30 September 2024.

Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Budi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo yang merupakan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI. Lembaga antikorupsi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan. Identitas lengkap tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 ini melebihi batas standar. Di mana, nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah SLN selaku dokter, serta dua pihak swasta ET dan AM.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah lebih dulu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya pada November 2023 lalu.

Mereka adalah dua PNS bernama Budi Sylvana dan Harmensyah, dua pihak swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta Advokat A Isdar Yusuf. KPK belum menginformasikan apakah telah memperpanjang masa pencegahan atau tidak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI