Kapolri Larang Penggunaan Knalpot Brong di Masa Kampanye

Laporan: Firdausi
Sabtu, 28 September 2024 | 20:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024. Pasalnya fenomena penggunaan knalpot brong kerap muncul pada masa kampanye.

"Tolong diantisipasi penggunaan knalpot brong di masa kampanye. Jangan sampai kemudian memunculkan gesekan," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu, 28 September 2024.

Sigit juga meminta polisi lalu lintas di seluruh Indonesia sigap mengatur rute lalu lintas. Hal itu untuk mengantisipasi rute dan jadwal kampanye yang berbarengan para calon kepala daerah.

"Apalagi kalau dalam satu hari ada beberapa calon yang kampanye bersama-sama. Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan ke lokasi tempat kumpul dan kembalinya," ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI