Polisi Sudah Periksa Terpidana Gratifikasi yang Bertemu Pimpinan KPK

Laporan: Firdausi
Sabtu, 28 September 2024 | 11:37 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangan adalah Eko Darmanto sendiri. 

"Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 28 September 2024.

Isi pemeriksaan Eko masih seputar soal pertemuannya dengan Alexander Marwata. Kendati begitu Ade tak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. 

Dia juga tak bisa merinci sosok yang melaporkan Alexander. Alasannya, karena pelapor punya hak agar identitasnya dirahasiakan.

"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

Eko sendiri adalah mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta yang juga terpidana kasus gratifikasi yang diusut KPK saat itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI