Polisi Amankan Dua Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santri di Bekasi
SinPo.id - Polres Metro Bekasi mengamankan pimpinan pesantren berinisial S (52) dan seorang guru ngaji inisial MH (29) terkait kasus pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, 27 September 2024 malam.
Penangkapan dua pelaku sempat menegang, karena 300 orang memaksa menggeruduk pesantren yang dipimpin pelaku S.
"Massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang dilakukan dua pelaku," kata Kapolsek Cikarang, Kompol Sutrisno, Sabtu, 28 September 2024.
Menurut Sutrisno, setidaknya ada 20 peronel yang dikerahkan saat hendak menjemput dua pelaku.
Petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, seperti Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang turut hadir untuk menenangkan massa.
"Kami memberi imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setelah negosiasi panjang, pada pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi dan aparat desa terus berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas di tengah kekhawatiran akan terjadinya aksi anarkis.
"Kita memberikan instruksi agar keamanan di sekitar pondok diperketat guna menghindari potensi perusakan atau penjarahan," ungkapnya.
Diketahui, Pondok Pesantren Al-Qonaah, yang berdiri sejak 2020, diketahui hanya memiliki dua pengajar. Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu.