Jaga Integritas, DPR Minta Hakim Tak Lakukan Gerakan Cuti Massal
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta gerakan cuti bersama massal yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia gegara gaji dan tunjangannya tak naik selama 12 tahun tidak benar-benar dilakukan. Aksi ini dinilai tidak baik bagi integritas hakim.
"Kalau mogok jangan sampai terjadi, itu enggak baik bagi integritas hakim sendiri, langkah yang baik dengan cara yang baik, melalui mekanisme kelembagaaan," kata Sahroni saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Meski demikian, Sahroni memahami yang menjadi keluhan para hakim di Indonesia. Dia bahkan menyebut secara logika pendapatan hakim di Indonesia memang terlampau kecil.
"Problem soal kesejahteraan hakim ini jelas menurut saya sudah sangat meresahkan. Secara logika, untuk pekerjaan yang perlu ilmu, tenaga, pikiran, dan keteguhan hati seperti hakim ini, gaji mereka bisa dibilang kecil," ucapnya.
Selain itu, Bendum Partai NasDem ini juga menyebut kebobrokan hukum di Indonesia merupakan dampak dari kurangnya kesejahteraan hakim. Dia menyebut proses peradilan menjadi transaksional karena itu.
"Kurangnya kesejahteraan hakim ini yang menjadi sumber kebobrokan hukum di Indonesia. Di mana banyak oknum hakim yang bisa dengan mudah dibeli. Proses peradilan jadi sangat transaksional," kata dia.
"Jadi mengenai kesejahteraan dan kepantasan gaji hakim ini harus mulai didiskusikan dan diformat secara serius dan konkret," timpalnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan gerakan cuti bersama gegara gaji dan tunjangan hakim tak naik selama 12 tahun. Juru bicara (jubir) Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan mereka akan melakukan cuti bersama serentak pada 7-11 Oktober 2024. Dia merasa kesejahteraan hakim terabaikan.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Fauzan Arrasyid beberapa waktu lalu.