PEREDARAN NARKOBA

Tangkap Pengedar di Siak, Polisi Sita 5,8 Gram Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 28 September 2024 | 09:53 WIB
Ilustrasi penahanan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penahanan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Team Musang Polsek Kandis Polres Siak berhasil meringkus seorang pria berinisial N. Pria 38 tahun warga Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak diduga merupakan pengedar narkoba.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengatakan, N ditangkap pada Rabu, 25 September 2024, di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam Sam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,82 gram.

"Pelaku telah lama meresahkan masyarakat Telaga Sam Sam atas perbuatannya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata David dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 28 September 2024.

Berkat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra Team Musang berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri.

Ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik hijau. Barang haram tersebut dijatuhkan pelaku saat melihat kedatangan polisi.

"Dalam interogasi, N mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar besar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berencana menjual narkotika itu di sekitar Kecamatan Kandis," paparnya.

Selain sabu, kata David, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. "Beberapa barang bukti tambahan yang diamankan juga diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal ini," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI