DKPP Terima 514 Aduan Sepanjang 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 September 2024 | 10:53 WIB
Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Sepanjang tahun 2024.

Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan bahwa data tersebut per-25 September 2024.

"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," kata Tio dalam kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Jumat, 27 September 2024.

Dia mengatakan, seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.

Menurut Tio, dari 514 aduan yang diterima DKPP, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.

Adapun sebanyak 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.

"Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," ungkap dia. 

Sementara itu, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.

Dia menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, dan empat Teradu dijatuhi Pemberhentian Sementara," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI