Komisi II Rekomendasikan RUU Pemilu Dilaksanakan Awal 2025

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 27 September 2024 | 10:17 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/EMediaDPR)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dilaksanakan pada awal 2025. RUU ini diusulkan dibahas DPR RI periode 2024-2029.

Menurut dia, revisi tentang aturan itu sebaiknya dilakukan dengan jarak waktu yang jauh dengan agenda pemilu. Sehingga, segala sesuatu yang bakal berkaitan dengan Pemilu 2029, nantinya bisa disempurnakan pada awal 2025.

"Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Legislator Fraksi Partai Golkar ini menuturkan sebetulnya Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sudah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Pihaknya bahkan sudah memiliki draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya untuk diproses pada awal-awal masa jabatan.

Doli mengatakan Komisi II DPR berencana menyesuaikan sistem pemilu untuk 2024 yang terdapat dua agenda, yakni pemilu yang berisi pilpres dan pileg, serta pilkada.

Tetapi karena saat itu terjadi pandemi Covid-19, kata dia, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU Pemilu tersebut. Untuk itu, dia berharap Komisi II DPR RI pada periode mendatang memiliki inisiatif yang sama untuk membahas RUU Pemilu di awal-awal masa jabatan.

"Mudah-mudahan DPR periode berikutnya, khususnya di Komisi II diberi kesempatan untuk bisa menyelesaikan dalam tahun pertama," kata dia.

Di samping itu, Doli menyebut undang-undang tentang politik juga bukan hanya soal undang-undang tentang pemilu. Menurut dia, ada juga undang-undang tentang partai politik yang sebaiknya dibahas oleh para legislator pada periode mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI