KPK Amankan Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Rumah Mantan Gubernur Kaltim
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan bukti dokumen pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Dokumen itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024.
“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 September 2024.
“Tahun berapa, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” tambahnya.
Asep belum mau memerinci lebih lanjut soal penyidikan dugaan korupsi IUP di wilayah Kaltim. KPK menduga telah terjadi praktik suap dalam pengurusan IUP.
“Iya betul (kasus di Kalimantan Timur ini terkait dengan pemberian atau suap). Ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim per 19 September 2024.
Tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan penyidikan.
“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 26 September 2024 malam.
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum menyampaikan secara lengkap identitas dari tiga tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania dan Rudy Ong Chandra.