KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengurusan Izin Tambang di Kaltim

Laporan: david
Kamis, 26 September 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) per 19 September 2024.

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 26 September 2024 malam.

Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum menyampaikan secara lengkap identitas dari tiga tersangka dimaksud.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024.

Rumah kediaman Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Awang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 berpasangan dengan Farid Wadjdy dan periode 2013-2018 berpasangan dengan Mukmin Faisyal. 

Awang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pertama sejak pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI