Mantan Sekda Bandung Jadi Tersangka Korupsi, KPK Langsung Tahan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kamera pengawas CCTV dan Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Kota Bandung perioxe 2019-2024 sebagai tersangka. Mereka bernama Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan setelah memeriksa para terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 15 Oktober 2024.
"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap empat tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Asep menjelaskan perkara yang menjerat Ema Sumarna dkk merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dalam kasus ini, Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp 1 miliar dan mendapat proyek lainnya di lingkungan Pemkot Bandung.
"Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," katanya.
Adapun kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek yang terkait Bandung Smart City.
Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu, Ema Sumarna selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau proyek penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
"Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," paparnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.