Polri Kembangkan Aplikasi Sistem Poin untuk Pelanggar Lalulintas
SinPo.id - Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pelanggaran pengemudi. Aplikasi ini bakal mencatat pelanggaran lalu lintas (lalin) secara detail yang dilakukan oleh para pengendara, baik itu roda empat ataupun roda dua.
"Ini mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas nanti," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024.
Menurut Aan, aplikasi ini akan menjadi rujukan oleh bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan SKCK.
"Ini bisa digunakan menjadi rujukan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)," ujarnya.
Pelanggaran yang banyak terekam oleh aplikasi ini, lanjutnya, otomatis akan menjadi keputusan pihaknya tidak akan menerbitkan SKCK kepada pelanggar yang bersangkutan.
"Shingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, aplikasi tersebut akan menerapkan sistem poin bagi pengguna lalu lintas. Poin yang diberlakukan ada 12 poin. Adapun pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM.
"Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 2 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," ujarnya.