Kemendag Sita Ribuan Ton Produk Baja Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp11 Miliar

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 26 September 2024 | 16:25 WIB
Mendag Zulhas memamerkan hasil temuan Satgas berupa 11.000 ton impor produk baja ilegal. (SinPo.id/YouTube Kemendag)
Mendag Zulhas memamerkan hasil temuan Satgas berupa 11.000 ton impor produk baja ilegal. (SinPo.id/YouTube Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), menyita 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Seluruhnya akan dimusnahkan dalam waktu dekat. 

"Jumlahnya ada 11.000 ton. Itu artinya 11 juta kilogram. Jadi nggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," kata Zulhas dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2024. 

Menurut Zulhas, tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, bisa membahayakan konsumen. Karena berkaitan dengan kualitas konstruksi, baik jalan maupun bangunan.

Dan, produk-produk tersebut telah diawasi Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, sejak 12 September 2024. 

"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," ucapnya.

Lebih lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.

"Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian) tidak ada risiko bagi konsumen," kata Zulhas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI