Jaksa Diminta Memasukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham Dalam Tuntutan Kasus Kusumayati

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 26 September 2024 | 11:03 WIB
Sidang pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang. istimewa
Sidang pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang. istimewa

SinPo.id - Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan tuntutannya.

Aktivis hukum Karawang A Badjuri (Abad) menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa. Tak hanya itu, dia menyebut penundaan hal yang wajar karena JPU perlu pertimbangan yang matang untuk menyampaikan tuntutan di persidangan.

"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," kata Abad dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis, 25 September 2024.

Abad berkeyakinan tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, di mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

"Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya," ucap Abad.

Abad juga mengaku optimistis jika JPU akan tetap pada pendiriannya sesuai fakta hukum, dimana tuntutan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," kata dia.

Abad menuturkan jika melihat hasil persidangan, dua terdakwa lain, yakni Dandy kakak dari Stephanie, dan Ferline adik dari Stephanie, seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

"Iya kan saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus masuk dalam tuntutan dia terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham," kata dia.

Selain kedua saudaranya terlibat, Abad menyarankan JPU menelaah lebih detail dalam pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang sudah terbit dari notaris.

"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait dengan akta perubahan saham, seharusnya dalam tuntutan dan putusan akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tegasnya.

Sebelumnya, agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 25 September 2024. Majelis hakim menyatakan menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan dan menunda sidang ke pekan depan.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dalam ruang sidang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI