KPK Panggil Sekda dan Sejumlah Anggota DPRD Bandung

Laporan: david
Kamis, 26 September 2024 | 13:21 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Antara)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekreataris Daerah (Sekda) Ema Sumarna pada hari ini, Kamis, 26 September 2024.

Ema diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kamera pengawas CCTV dan Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.

Selain Ema, penyidik KPK juga memanggil empat pihak lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha. Kemudian tiga anggota DPRD Kota Bandung atas nama Riantono, Ferry Cahyadi dan Yudo Cahyadi.

Berdasarkan informasi, Ema Sumarna dkk telah berstatus tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk.

Yana Mulyana dkk menjadi tersangka korupsi pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan ISP berupa Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional melalui proses e-catalogue.

Selain Yana Mulyana, mereka yang telah diproses hukum yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika masih diproses.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI