Cak Imin: Tap MPR RI Soal Gus Dur Harusnya dari Dulu Diputus

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 September 2024 | 00:23 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

SinPo.id -  Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai tepat pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid. 

Pencabutan itu diputuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024. 

"Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan," kata dia.

Cak Imin mengapresiasi fraksi partainya di DPR RI dan MPR RI yang memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid. Pemulihan tersebut dengan mencabut Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

"Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud," kata dia.

Dia menilai Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara. Sehingga, dia menyambut baik keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR tersebut.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai presiden ke-4 RI memang benar-benar konstitusional," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI