Terkait Kasus E KTP Tercecer, Gerindra Minta Segera Audit Kasus ini dengan Libatkan DPR RI dan Publik
Jakarta, sinpo.id - Anggota Dewan Pembina Gerindra, Habiburokhman menegaskan nntuk menghindari saling curiga, seharusnya audit atau investigasi kasus E KTP yang tercecer di Bogor tidak sekedar dilakukan Kemendagri secara sepihak, melainkan juga melibatkan DPR sebagai mitra atau pengawas Kemendagri dan bahkan publik.
Ia pun menambahkan, Karena tahun depan Pemilu serentak, wajar kalau banyak masyarakat yang mengkaitkan dengan Pemilu. Pasal 348 ayat 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur bahwa pemilik KTP elektronik bisa melaksanakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, ujarnya dalam keterangan kepada sinpo.id
Kita semua berkepentingan agar Pemilu tahun depan tidak diwarnai pemilih hantu yang bisa merubah hasil pemilihan, ungkap Kabid Advokasi Gerindra ini.
Perlu dihindari penyebaran informasi dan klaim kebenaran yang hanya bersfat otoritatif karena justru akan menimbulkan kecurigaan. Sebagai contoh keterangan Kemendagri bahwa E KTP tersebut adalah invalid justru menimbulkan pertanyaan karena secara fisik sebagaimana terlihat dari foto, E KTP tersebut dalam keadaan baik dan tidak cacat,tutupnya

