Kepengurusan PKB Terdaftar di Kemenkumham, Cak Imin: Isu Muktamar Tandingan Sudah Selesai
SinPo.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ogah mengomentari lagi soal wacana Muktamar tandingan. Isu itu dianggap sudah selesai bahkan kepengurusan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Apanya yang dikhawatirkan? siapa yang punya (legal standing), enggak ada lagi kan. Semuanya sudah selesai," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Menurut dia, isu Muktamar tandingan tak perlu lagi digoreng. Cak Imin menegaskan susunan kepengurusan PKB yang sah bakal terus bekerja.
"Kalau itu mah enggak perlu ditanggapilah. Yang penting sudah jalan terus," kata Cak Imin.
Wakil Ketua DPR RI ini bahkan mengaku tak pernah mendengar soal wacana Muktamar tandingan yang bakal digelar bulan depan. Cak Imin kembali menekankan kepengurusan PKB sudah lengkap dan kinerja pihaknya juga berjalan dengan baik.
"Nggak dengar, nggak. Untuk apa? Sudah beres semua pengurus sudah lengkap, jalan. Siapa juga nggak punya legal apa pun," ucap dia.
Sebelumnya, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan tak ada lagi wacana Muktamar tandingan. Jazilul mengatakan susunan pengurus PKB telah resmi terdaftar di Kemenkumham.
"Clear semua (gangguan muktamar tandingan), sudah tutup buku kita, sudah turun SK dari Kumham," kata Jazilul beberapa waktu lalu.
Jazilul menyebut struktur kepengurusan PKB kini mengalami penyegaran karena banyak diisi oleh kalangan milenial. Dengan adanya struktur baru PKB, kata Jazilul, wacana muktamar tak lagi relevan.
Adapun muktamar tandingan sempat bergulir kala mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Surat gugatan telah dikirim ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham. Lukman menyebut Muktamar itu cacat prosedur dan perlu digelar kembali.
"Kemudian, Muktamar (di Bali) yang sesat sehingga kami menganggap perlu dilakukan muktamar kembali yang sebenarnya, yang sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga, dan sesuai dengan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik," ucapnya.
"Balik kembali kepada AD/ART PKB yang pertama tahun 98. Kan sebelumnya sudah saya sampaikan juga bahwa kepemimpinan Cak Imin itu sentralistik. Kepemimpinan Cak Imin melanggar spirit pembentukan PKB, di mana Dewan Syuro itu dikurangi secara signifikan kewenangan-kewenangannya," timpalnya.