KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tesangka di Kasus Eks Gubernur Kaltim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
"Informasi yang kami dapatkan bukan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) umum. Jadi, sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu, 25 September 2024.
Adapun penetapan tersangka ini diungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024.
Namun, KPK belum bisa memberi informasi lengkap mengenai perkara yang menyeret Awang Faroek Ishak. KPK juga belum hasil penggeledahan maupun status hukum Awang Faroek Ishak.
"Belum ada informasi lebih detail yang dapat kami sampaikan terkait pengusutan perkara apa, proses penggeledahan tersebut dilangsungkan. Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila kegiatannya telah selesai," ucap Tessa.
Identitas lengkap tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
Rumah kediaman Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
Awang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 berpasangan dengan Farid Wadjdy dan periode 2013-2018 berpasangan dengan Mukmin Faisyal.
Awang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pertama sejak pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999.