PEREDARAN NARKOBA

Menkumham Bakal Tindak Tegas Pihak yang Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 24 September 2024 | 18:42 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Setpres)
Menkumham Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI merespon ihwal terbongkarnya peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh Bareskrim Polri.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya bakal menindak tegas dan tidak akan berkompromi segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lapas.

"Saya sudah menyampaikan di Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman kepada wartawan, Selasa, 24 September 2024.

Dia pun berujar, bakal menyelidiki terlebih dahulu dari internal para petugas, sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

"Jajaran Ditjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," ungkap dia.

Lebih jauh, Supratman mengungkapkan, bakal meningkatkan razia di setiap lapas sebagai upaya pencegahan. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.

"Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI