Polisi Tangkap Pencuri Komponen Tower BTS di Jakarta Utara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 24 September 2024 | 15:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krisnha (tengah) (SinPo.id/Dok.Polres Tanjung Priok)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krisnha (tengah) (SinPo.id/Dok.Polres Tanjung Priok)

SinPo.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga pelaku yang mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibat ulah pelaku, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan. 

"Kita ringkus tiga pelaku yang merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di jakarta, termasuk Tanjung Priok," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krisnha Narayana, Selasa, 24 September 2024. 

Menurut Krisnha, ketiga tersangka melakukan pencurian berawal saat tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. 

Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku. 

Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kita lakukan penyelidikan," ujarnya. 

Adapun komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih. 

Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI