KPK Cecar Istri Abdul Gani Kasuba Soal Kepemilikan Aset Hasil Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba bernama Faoniah H Jauhar terkait sejumlah aset milik suaminya.
Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Faoniah sebagai saksi pada Senin, 23 September 2024.
“Saksi yang hadir didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta aset-aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 24 September 2024.
Materi turut didalami penyidik kepada sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Nasrudin Abd Djabir, Muhlis Lasende, dan Adnan Ahmad Marhaban selaku wiraswasta serta Darwis yang merupakan agen BRI Link.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.