Kelompom HAM Myanmar Kecam Eksekusi Pasutri oleh Junta Militer

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 24 September 2024 | 13:12 WIB
Pasangan suami istri Kaung Htet dan istrinya Chan Myae yang di eksekusi mati (SinPo.id/ABC)
Pasangan suami istri Kaung Htet dan istrinya Chan Myae yang di eksekusi mati (SinPo.id/ABC)

SinPo.id - Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR), mengecam tindakan Junta Militer Myanmar yang mengeksekusi pasangan suami istri Kaung Htet dan istrinya Chan Myae, lantaran diduga terlibat dalam pengeboman di Penjara Insein yang terkenal kejam di Yangon pada tanggal 19 Oktober 2022.

Menurut jaringan perdamaian perempuan Chan Myae Thu adalah wanita pertama yang dieksekusi sejak militer Myanmar menggulingkan pemerintah yang dipilih secara demokratis di negara tersebut.

"Dengan membunuh lebih banyak orang, junta akan semakin berani mengeksekusi lebih dari 120 tahanan lainnya yang juga didakwa dengan hukuman mati palsu," kata Jaringan Perdamaian Perempuan. Dilansir dari ABC, Selasa 24 September 2024.

Sebelumnya, APHR menyerukan pembebasan tanpa syarat lima aktivis demokrasi yang menurutnya akan dieksekusi oleh pihak berwenang hari ini. Lima aktivis tersebut, yakni Zaryaw Phyo, San Min Aung, Kyaw Win Soe, Kaung Pyae Sone Oo, dan Myat Phyo Pwint.

Kelima tahanan tersebut terdiri dari seorang wanita dan empat pria. Mereka dilaporkan dijatuhi hukuman atas pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal karena diduga terlibat dalam penembakan mematikan di kereta Yangon pada tahun 2021.

"Menjatuhkan hukuman mati, atau bahkan masa penahanan, atas dasar proses hukum yang tidak memenuhi persyaratan dasar pengadilan yang adil dapat menjadi satu atau lebih kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang," kata Nicholas Koumjian, kepala Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI