PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

Menkeu Sebut Rumitnya Regulasi Bikin Indonesia Terjebak di Middle Income Trap

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 September 2024 | 17:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ YouTube BI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ YouTube BI)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai, regulasi-regulasi rumit yang menghambat pertumbuhan ekonomi, serta mempersulit masyarakat, merupakan sebuah jebakan untuk lepas landas menjadi negara berpenghasilan tinggi. Adanya aturan tumpang tindih inilah yang menyebabkan Indonesia masih terjebak pada stasus negara perpedapatan menengah atau middle income trap. 

"Middle income trap itu biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan policy yang membuat rumit suatu perekonomian dan makin membebankan kepada masyarakat," kata Menkeu dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. 

Menurut Menkeu, syarat utama untuk mewujudkan perekonomian yang maju secara merata ialah melalui transformasi digital. Sebab itu, perlu diterapkan juga transformasi digital di sektor keuangan, termasuk modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah, agar Indonesia bisa menjadi negara berpenghasilan tinggi.

"Untuk bisa mencapai high income country (negara berpenghasilan tinggi), maka Indonesia harus bisa menghindarkan dari middle income trap," tuturnya. 

Menkeu menyampaikan, pemerintah terus mengembangkan teknologi informasi pengelolaan perpajakan daerah secara bersama-sama. Hal ini untuk meningkatkan kemampuan, sinergi dan kolaborasi antar daerah, maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Karena, dalam pengelolaan sistem pembayaran APBD, tidak bisa dilakukan daerah secara terpisah. Setiap daerah tidak bisa membangun software secara parsial.

Untuk itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) membuat payment system yang makin efisien, yaitu e-government. Harapannya agar pengelolaan APBN-APBD menjadi bagian yang tidak terpisahkan. 

Kemenkeu bersama Kemendagri juga membangun sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD). 

"Dengan SIPKD ini, kita berharap masing-masing daerah memiliki standar informasi keuangan daerah yang sama basis datanya, sama dan interoperabilitas data dan informasi yang bisa dipadukan dengan keuangan negara, yaitu sistem perbendaharaan dan anggaran negara atau SPAN," jelasnya. 

Hal itu merupakan denyut dari keuangan negara dari pusat hingga daerah, bahkan sampai ke desa.

Selain itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga terus mengantisipasi berbagai model bisnis baru yang akan muncul di sektor keuangan. Karena, ini area yang akan terus berkembang dan tentu pemerintah juga mendorong inovasi tanpa menciptakan fragmentasi. 

Untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, pemerintah mendorong implementasi elektronik transaksi pemerintah daerah (ETPD). Ini akan meningkatkan transparansi transaksi dari keuangan daerah, sekaligus mendorong tata kelola di daerah. Dalam hal ini governance menjadi makin baik dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

"ETPD atau elektronifikasi transaksi pemerintah daerah ini tidak hanya dilakukan pada sisi belanjanya yaitu waktu mengeluarkan uang namun dari sisi pendapatan apakah PAD maupun dari sisi pajak retribusi dan juga di pusat pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak," tukas Menkeu. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI