Satu Luka Bacok, Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran di Boyolali
SinPo.id - Polres Boyolali menangkap dua remaja yang terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok di kawasan Jalan Raya Solo-Semarang, tepatnya di Dusun Ngangkruk, Winong, Boyolali Kota.
Kapolres Boyolali, AKBP Mohammad Yoga, memaparkan penangkapan dua tersangka oleh tim resmob Satreskrim Polres Boyolali berawal dari video tawuran yang viral di media sosial.
"Tawuran ini melibatkan tiga kelompok, yakni Banyudono off Danger (BoD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan Bocah Cemen (BC) Ampel,” ujar Yoga dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 21 September 2024.
Dua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial CRA (19), warga Desa Gladagsari, dan RP alias Bocil (18), warga Desa Candi, Kecamatan Ampel. Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok BC.
"Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kami menetapkan kedua remaja ini sebagai tersangka. Mereka juga telah mengakui peran masing-masing dalam kejadian ini, beserta barang bukti yang berhasil kami amankan,” kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, sambung Yoga, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua senjata tajam jenis corbek, dan satu sepeda motor Yamaha MX yang digunakan tersangka saat tawuran.
Aksi tawuran yang terjadi pada Kamis, 19 September 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tawuran bermula dari tantangan antar kelompok pemuda yang dilakukan melalui media sosial.
"Para pelaku kerap memancing kericuhan melalui siaran langsung di Instagram, di mana mereka saling menantang untuk melakukan tawuran. Tantangan ini kemudian disambut oleh kelompok lain, sehingga terjadilah bentrokan fisik,” kata dia.
Akibat tawuran, seorang remaja berinisial MM (15) menjadi korban pembacokan, dan harus dibawa ke rumah sakit. Dalam kejadian tersebut, CRA diketahui menjadi pelaku yang membacok kaki kiri korban menggunakan corbek, sedangkan RP alias Bocil membacok kaki korban menggunakan celurit.
"Lokasi kejadian yang berada di Jalan Solo-Semarang KM 29 ini juga membuat masyarakat sekitar merasa resah karena aksi kekerasan tersebut terjadi di kawasan yang ramai lalu lintas," jelas Yoga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak, yang ancaman pidananya mencapai 3 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp72 juta.