Anggota DPR Minta Penyelesaian Kasus Perundungan di SMA Binus Simprug Adil

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 21 September 2024 | 11:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati meminta seluruh pihak bersikap adil dalam menyelesaikan kasus dugaan perundungan di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan. Dia ingin penyelesaian kasus memprioritaskan masa depan anak. 

Ini disampaikan Sari pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus perundungan SMA BINUS Simprug belum lama ini.

"Saya paham kondisi pelapor itu sangat traumatis. Tetapi kita juga sebagai orang tua, baik kuasa hukum dari pihak manapun, polisi, dan Komisi III, kita harus benar-benar menempatkan persoalan ini seadil-adilnya, karena ini adalah tentang masa depan anak-anak kita," kata Sari dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 September 2024.

Salah satu siswa SMA Binus Simprug berinisial RE, 18, mengatakan di sejumlah kesempatan bahwa dirinya merupakan korban perundungan yang dilakukan sejumlah siswa. Selain itu, dia mengaku mengalami kekerasan fisik pada 30 dan 31 Januari 2024.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2024 oleh orang tua RE, Sudiarmon. Dalam proses penyelidikan, sudah ada 18 saksi yang diperiksa.

Namun, sejumlah pernyataan RE berlawanan dengan bukti-bukti dan fakta lapangan yang ditemukan oleh sekolah. Termasuk, pernyataan polisi dan pernyataan dari pihak terlapor.

Sempat beredar pula cerita salah satu terlapor adalah anak ketua partai, yang berasal dari informasi pihak pelapor. Hal ini pun dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

"Dari ada beberapa informasi, yang disebut tadi ada anak ketua partai dan lain hal, sesuai data hukum dan data yang ada, kasi sudah cek KK, kami belum tahu yang dimaksud," kata Sari.

Selain itu, kejanggalan lain ditemukan dalam RDP. Pada keterangannya di RDP, pelapor merevisi kronologi dugaan bullying.

Di sejumlah kesempatan, RE mengaku digiring oleh 30 orang dan dikeroyok 3 orang. Namun setelah bukti CCTV dibuka ke publik, terbukti tidak ada 30 orang yang melakukan penggiringan. Di RDP juga, RE pun mengganti jumlahnya menjadi belasan orang.

Menyoroti hal ini, Sari mengingatkan semua pihak jangan sampai menyeret orang yang tidak bersalah hanya karena profesi orang tua mereka. Dia juga mengimbau agar pihak-pihak tertentu tidak mempergunakan profesi orang tua dari anak-anak tersebut untuk mencari simpati atau sensasi.

"Pihak manapun tidak boleh memihak atau bahkan mengarang-ngarang cerita. Kita harus mendudukan persoalan ini [berdasarkan fakta] yang sebenarnya-benarnya. Jangan kita ajarkan anak-anak praktik-praktik yang tidak baik. Kalau memang anak kita salah, kita bilang salah. Kalau anak kita tidak salah, kita bilang tidak salah. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan hasil visum pelapor. Adapun hasil visum tersebut berbeda dengan pengakuan pelapor di sebuah podcast.

RE mengatakan rahangnya bengkok dan gigi hampir copot. Di sisi lain, hasil visum tersebut tidak menunjukkan hal tersebut.

"Kami sudah melakukan visum [kepada pelapor] dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba benjol dan nyeri di bagian kepala," kata Ade Rahmat.

Lebih lanjut, Ade Rahmat menyampaikan polisi sudah mengumpulkan alat bukti, yaitu saksi-saksi, visum et repertum, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, dan video siswa di toilet. Sekolah juga telah menyerahkan seluruh CCTV sebagai barang bukti, termasuk yang sempat ditampilkan saat RDP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepolisian untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani persoalan antar siswa di SMA Binus Simprug.

Dia yakin semua pihak mau agar hukum ditegakkan. Selain itu, baik terlapor maupun yang dilaporkan sama-sama mendorong agar masalah ini diselesaikan melalui jalur restorative justice.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI