KPK Cecar Direktur PT Taspen soal Pengawasan dalam Kegiatan Investasi

Laporan: david
Jumat, 20 September 2024 | 14:12 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur SDM, Teknologi Informasi, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero), Mohamad Jufri terkait proses pengawasan investasi di PT Taspen.

Mohamad Jufri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada Kamis, 19 September 2024.

“Saksi MJ hadir dan materi pemeriksaannya terkait proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 September 2024.

KPK seduanya neneriksa dua saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024 dan Feritas selaku Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas. 

“Kedua saksi minta penjadwalan ulang,” tegasnya tanpa memerinci waktu pastinya.

Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI