PILKADA SERENTAK

Hadi Intruksikan Gakkumdu Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 19 September 2024 | 20:43 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Ashar)
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengintruksikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memetakan berbagai potensi kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Hadi dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

"Melalui forum ini diharapkan segenap insan untuk dapat memetakan kembali potensi-potensi kerawanan pemilu ke depan," ucap dia. 

Menurut dia, peta kerawanan sangat penting lantaran Sentra Gakkumdu memiliki tugas mengawal jalannya pesta demokrasi secara jujur dan adil, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Apalagi, kata dia, kinerja antarlembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sukses pada pemilu sebelumnya, karena telah melalui persiapan yang panjang.

"Dengan pemetaan kerawanan pemilu oleh Bawaslu dan baru-baru saja kita sudah me-launching dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya untuk mengetahui potensi kerawanan masing-masing daerah," ungkap Hadi. 

Lebih jauh, Hadi mengungkapkan, keberadaan IKP membuat Sentra Gakkumdu memiliki arah dan juga dorongan dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana pemilu.

"Saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada bapak, ibu, anggota Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras dan melakukan pencegahan dan penegakan hukum pemilu. Khususnya dalam berbagai pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang terjadi," tandas Hadi. 

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI