PEMBERANTASAN KEJAHATAN

Selama 15 Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus Tindak Kejahatan

Laporan: Firdausi
Kamis, 19 September 2024 | 20:26 WIB
Konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak kejahatan (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak kejahatan (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran Polda Metro Jaya telah megungkap 276 kasus berbagai tindak kejahatan. Pengungkapan dilakukan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 9-23 Agustus 2024. 

"Selama operasi Sikat Jaya, jumlah pengungkapan dengan 276 kasus, tersangka 341 yang ditahan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2024. 

Menurut Wira, penangkapan para pelaku ini, dalam rangka memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa Polri sangat serius dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal. 

"Ini sebagai bukti keseriusan Polri menindak segala kejahatan yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," ungkapnya. 

Dia juga mengungkapkan, penangkapan para pelaku sebagai upaya menjaga situasi Jakarta jelang Pilkada Serentak 2024. 

"Juga sebagai upaya anggota dalam mengamankan Jakarta dan sekitarnya menjelang Pilkada Jakarta," ujarnya. 

Dari penangkapan para pelaku, total barang bukti yang disita, yaitu mobil 10  unit, motor 95 unit, senpi 9 pucuk, sajam 29 bilah, uang Rp 26.240.000, HP 127 unit dan laptop 6 unit. 

Para tersangka dijerat beragam pasal, kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Kemudian pelaku judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan kasus pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI