UU WANTIMPRES

Pakar Sebut Wantimpres Mitra Utama Memberikan Rekomendasi Strategis ke Presiden

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 19 September 2024 | 18:28 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar hukum Henry Indraguna mengaku bangga lantaran DPR telah mengesahkan RUU Nomor 19/2006 terkait terbentuknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam Undang-undang tersebut, Wantimpres akan bertugas memberikan rekomendasi dan pertimbangan strategis kepada presiden.

"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis. Hasil kajian dan masukan dari Wantimpres menjadi pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil oleh Presiden," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif yang multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi negara.

Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas, sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis. 

“Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis,” terangnya.

Pada hari ini Kamis 19 September 2024, Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meyebutkan, pemerintah pada prinsipnya memahami dan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres.

"Peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres,” kata Anas.

Anas menjelaskan, penyusunan RUU tersebut diusulkan dengan tujuan mengoptimalkan fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga, yang memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden.

Penguatan ini juga mencakup penyesuaian terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara. Terutama dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks.

Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Nasihat yang diberikan harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, guna membantu perumusan kebijakan pemerintah.

“Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, kita telah melangkah maju dalam memperkuat institusi penasihat Presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan kini dan masa depan,” kata Anas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI