Tok, Paripurna DPR Sahkan RUU Keimigrasian Jadi Undang-Undang
SinPo.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengesahan diputuskan dalam rapat Paripurna hari ini.
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Nomor 6 Tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
"Setuju," jawab kompak seluruh peserta rapat Paripurna.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Berikut ini 9 poin yang dimaksud;
1. Substansi pada konsideran Menimbang.
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu.
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
6. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan.
7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.