DPR Setujui APBN Tahun Pertama Prabowo-Gibran
SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 19 September 2024.
Persetujuan diberikan setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyampaikan laporan terkait apa yang disetujui di Rapat Banggar.
"Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang menjadi pemimpin rapat di ruang rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.
Berdasarkan laporan Banggar, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU APBN menjadu UU, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan, Fraksi PKS menerima dengan catatan.
Berikut rincian APBN 2025:
Asumsi dasar ekonomi makro
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen.
- Inflasi: 2,5 persen
- Nilai tukar rupiah: Rp16 ribu per dolar AS
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7 persen
- Harga minyak mentah Indonesia: US$82 per barel
- Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari.
Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:
- Tingkat kemiskinan: 7 persen-8 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,5 persen-5 persen
- Rasio gini: 0,379-0,382
- Indeks Modal Manusia: 0,56
- Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108.
Postur APBN 2025:
- Target pendapatan negara Rp3.005,12 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
- Total belanja negara Rp3.621,31 triliun yang terdiri dari belanja K/L Rp1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp919 triliun.
- Defisit APBN Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).